Kuasa Hukum PT Tata Usaha Versluis Desak Pemerintah Tuntaskan Ganti Rugi Tanah Partikelir: Lawan Mafia Tanah dan Tumpang Tindih Hak!

    Kuasa Hukum PT Tata Usaha Versluis Desak Pemerintah Tuntaskan Ganti Rugi Tanah Partikelir: Lawan Mafia Tanah dan Tumpang Tindih Hak!
    Foto: Kuasa Hukum PT Tata Usaha Versluis, Advokat Rois Hidayat, SH., C.Measa Hukum PT Tata Usaha Versluis, Advokat Rois Hidayat, SH., C.Me.

    SRAGEN– Kuasa Hukum PT Tata Usaha Versluis, Advokat Rois Hidayat, SH., C.Me., mendesak pemerintah segera menuntaskan ganti rugi atas tanah partikelir yang hingga kini menjadi polemik. Dalam pernyataannya, Rois menyerukan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar segera bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun.  

    "Kami meminta agar hak ganti rugi tanah partikelir dilaksanakan segera, mengacu pada Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1973, PP No. 8 Tahun 1958, dan UUPA Tahun 1960. Penundaan hanya memperburuk situasi, " tegas Rois pada Rabu (19/01/2025).  

    Tanah partikelir, yang pada masa kolonial dikelola individu atau badan hukum asing, kini menjadi sumber masalah baru. Penelusuran PT Tata Usaha Versluis menunjukkan bahwa banyak tanah-tanah ini tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah, termasuk Karanganyar, Salatiga, Kendal, hingga Semarang.

    "Tanah-tanah ini dulunya adalah lahan perkebunan yang diwariskan dan diakui oleh BPN sejak 1961 sebagai tanah partikelir. Namun, banyak yang hingga kini belum disertifikasi atau dikelola tanpa kejelasan hukum, " ungkap Rois.  

    Menurutnya, keterlambatan penyelesaian hak ganti rugi tidak hanya membuka peluang bagi mafia tanah, tetapi juga meningkatkan risiko tumpang tindih hak atas tanah. Lebih buruk lagi, ditemukan dugaan manipulasi dokumen oleh oknum aparat desa dan kecamatan yang memanfaatkan situasi.  

    “PT Tata Usaha Versluis bahkan menemukan sejumlah tanah partikelir yang diduga telah menjadi sasaran jarahan oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang. Ini perlu perhatian serius dari pemerintah, ” tambah Rois.  

    Guru Besar Hukum Agraria Universitas Pancasila, B.F. Sihombing, dalam pidatonya pada 2022 juga menyoroti pentingnya penyelesaian masalah tanah partikelir. Ia menyebut ada dua juta hektare tanah partikelir di Indonesia yang belum memiliki status hukum jelas, menyebabkan konflik agraria semakin marak.  

    "64 tahun setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 1958, pemerintah masih belum menyelesaikan pemberian ganti rugi dan pensertifikatan tanah partikelir. Penundaan ini membuka ruang bagi konflik dan korupsi, " ujar Sihombing.  

    Sebagai kuasa hukum, Rois Hidayat menegaskan komitmen PT Tata Usaha Versluis untuk menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. "Kami ingin menciptakan solusi yang adil, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Penyelesaian harus transparan, akuntabel, dan tidak membebani negara, " katanya.  

    Rois juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh untuk memastikan hak-hak semua pihak terpenuhi. Dengan langkah tegas, pemerintah dapat meminimalkan konflik agraria dan menutup celah praktik mafia tanah yang terus mengintai.  

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Keuangan. Publik kini menantikan langkah nyata pemerintah untuk mengakhiri sengkarut tanah partikelir yang telah menjadi duri dalam daging agraria Indonesia. (Tim/Read)

    sragen jateng sragen jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Pilangsari Dampingi Petani dalam...

    Berita terkait